Selasa, 03 Desember 2013

BAB XII Kesimpulan Setiap Bab

Diposting oleh Khairu Ncha di 06.33
Nama : Khairunnissa
NPM  : 1A113745
Kelas  : ALH13
Matakuliah Ilmu Sosial Dasar di Kelas 1KA08

*********************************************************************************

  1.      BAB I (Pengantar Ilmu sosial Dasar)
Ilmu Sosial Dasar merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Dan mahasiswa diajarkan untuk memahami dan menelaah berbagai masalah-masalah yang terjadi di masyarakat serta diharapkan dapat memberi soslusi dan mencari jalan keluar yang sesuai dari permasalahn sosial tersebut. Dan dengan melihat contoh kasus yang ada, sesungguhnya Ilmu Sosial Dasar membantu perkembangan wawasan penalaran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan yg lebih luas dan ciri2 kepribadian yg diharapkan dari sikap mahasiswa, khususnya berkenaan dgn sikap dan tingkah laku manusia dlm menghadapi manusia2 lain, serta sikap dan tingkah laku manusia2 lain terhadap manusia yg bersangkutan secara timbal balik.

  2.      BAB II (Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan)
Di jaman yang semakin berkembang dan pesat ini maka banyak faktor – faktor yang harus mendukung dan harus diperhatikan di dalam keberagaman multi budaya itu sendiri yang bercampur dalam sebuah kehidupan berbangsa. Sehingga sampai sekarang ini di Indonesia hampir setiap penduduk dan masyarakat nya harus sadar bahwa sosial dan kebudayaan yang ada harus tetap dikembangkan dan harus mempunyai norma-norma dan nilai-nilai kebudayaannya yang harus selaras dengan nilai kebudayaan itu sendiri. Kemajuan teknologi ini pemicu nya yang di bawa dari bangsa luar dan di bawa ke indonesia dapat mengubah pola pikir masyarakat yang pada jaman di era globalisasi saat ini akan menjadi tolak ukur bangsa ini dengan adanya pemikiran – pemikiran yang luas tentang keselarasan dan nilai budaya.

  3.      BAB III (Individu, Keluarga, dan Masyarakat)
Dari contoh kasus tentang peredaran narkoba yang semakin marak terjadi dan kebanyakan dari pemaikainya adalah remaja atau anak-anak, bahkan ada yang sudah sejak dini menggunakan barang haram tersebut dan biasanya dikarenakan oleh faktor lingkungan, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu para orangtua harus bisa lebih dekat dengan anak-anak mereka dan memberitahu mana yang baik dan tidak, tidak hanya itu di perlukan adanya bimbingan disekolah mengajarkan mereka untuk memerangi narkoba dan masyarakat juga harus bertindak agar peredaran narkoba menjadi berkurang.

  4.      BAB IV (Pemuda dan Sosialisasi)
Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan. Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Sosok pemuda selalu terkait dengan peran sosial-politik dan kebangsaan. Itu dapat dipahami mengingat hakikat perubahan sosial-politik yang selalu tercitrakan pada sosok pemuda. Citra pemuda Indonesia tidak lepas dari catatan sejarah yang telah diukirnya sendiri.

  5.      BAB V (Warga Negara dan Negara)
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. 
Warga negara adalah sekumpulan atau sekelompok masyarakat yang mendiami suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat di lihat dari garis keturunan atau tempat dimana ia dilahirkan. Status kewarganegaraan di indonesia menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan dapat dilihat dari tempat dimana ia dilahirkan. Seperti yang sudah diatur dalam UU no 12 tahun 2006. Warga negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu warga negara asi atau pribumi dan warga negara asing yang telah di naturalisasi dan menjadi warga negara indonesia yang sah menurut undang-undang yang berlaku. Warga negara yang hidup di suatu negara juga wajib taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara tersebut. Negara bwehak mengatur warga negaranya dengan hukum yang bersifat memaksa. Karena, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing yang apabila di langgar atau tidak dijalankan akan mendapat sangsi. Hak dan kewajiban warga negara telah diatur di dalam UUD 1945.


  6.      BAB VI (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)
        Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya. Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat pada umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara. Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.

  7.      BAB VII (Masyarakat Pedesaan dan Perkotaaan)
 Pedesaan dan perkotaan adalah dua komunitas yang saling terkait satu sama lain. Segala yang terjadi di pedesaan akan berdampak negatif bagi warga perkotaan dan segala sesuatu yang terjadi di kota juga mempengaruhi prduktifitas warga di desa untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat kota. Terjalinnya hubungan da transportasi antara di pedesaan dan perkotaan yang baik akan menguntungkan kedua komunitas ini di segala bidang. Segala pembangunan yang terjadi di perkotaan tidak lepas dari peran masyarakat pedesaan sebagai tenaga kerja di perkotaan. Pesatnya pembangunan di perkotaan membuat banyak masyarakat pedesaan melakukan urbanisasi ke daerah kota. Sebab, mendukungnya sarana dan prasarana di perkotaan yang menjadi alasan utama masyarakat pedesaan melakukan urbanisasi ke perkotaan. Ini lah yang membuat perkotaan menjadi semakin ramai dan padat.

  8.      BAB VIII (Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat)
Dalam kehidupan bermasyarakat yang penuh dengan keberagaman budaya, dan agama serta ras seperti di indonesia, kerap sekali muncul dan menimbulkan dikriminasi terhadap suatu kelompok masyarakat tertentu terhadap kelompok lainnya. Selain munculnya disriminatif yang muncul akibat kepentingan golongan-golongan tertentu yang merasa lebih utama sehingga mengecilkan kelompok lain yang menimbulkan perselisihan. Disamping itu ada pula etnosentris yang memandang suatu kepentingan secara subjektif akibat kebiasaan cara memamndang yang sudah mendarah daging. Perbedaan kepentingan yang mencolok antara berbagai golongan yang ada inilah yang kerap menimbulkan pertentangan sosial di masyarakat. Perlu adanya sikap solidaritas dan kerjasama yang tinggi antar dua golongan untuk saling membaur tanpa menimbulkan konflik sosial.

  9.      BAB IX (Ilmu pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)
Fungsi asal ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan pelayan bagi manusia dalam rangka mempermudah permasalahan kemanusiaan itu sendiri. Dan ini tidak berarti bahwa dengan ilmu pengetahuan dan teknologi lantas dengan serta merta orang dapat kaya, atau sebaliknya tanpa ilmu pengetahuan dan teknologi seseorang berada dalam kemiskinan. Sebagai pelayan manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi bertugas mengemban amanah untuk dapat menyelesaikan, atau minimal memperkecil masalah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan berbagai kemudahan. Fakta yang terjadi adalah tugas ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini belum memberikan hasil maksimal. 
Ilmu pengetahuan, teknologi serta kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas, sebab bagi siapa saja yang dapat menguasai IPTEK maka ia akan berkembang mengikuti era globalisasi yang sudah modern ini. Dan bagi siapa saja yang tidak menguasai IPTEK maka ia akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan teknologi di zaman ini.
Bila di zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak menguasai IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan karena mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak efektif dan efisien lagi di
zaman ini.

  10.  BAB X (Agama dan Masyarakat)
Agama adalah pedoman hidup dan penuntun arah kehidupan manusia dalam menjalani kehidupannya. Namun di dalam menjalankan keberagaman keyakinan, agama sering menimbulkan komflik sosial di masyarakat. Dalam manjalankan agama, sekelompok umat manusia memiliki suatu persatuan atau kesamaan pendapat tentang agama yang memicu terbentuknya lembaga keagamaan, namun ketidak pahaman dan persilisihan kerap menimbulkan perselisihan yang seharusnya tidak terjadi antar umat beragama. Karena sejatinya agama adalah wadah untuk mempersatukan keberagaman yang ada di masyarakat.sikap saling menghormati dan menilai positif fungsi agama adalah cara untuk tetap bersatu dalam keberagaman keyakinan yang ada di dunia. pada dasarnya agama yang yakini merupakan sumber motivasi tindakan individu dalam hubungan sosialnya, dan kembali kepada konsep hubungan agama dengan masyarakat, di mana pengalaman keagamaan akan terefleksikan pada tindakan sosial, dan individu dengan masyarakat seharusnyalah tidak bersifat antagonis.

0 komentar :

Posting Komentar

 

Etude Copyright © 2013 | by Khairu Ncha